Pandangan
agama terhadap EUTHANASIA
“Dalam rangka memenuhi tugas program mata
kuliah Agama”
Nama :Imam Kusdiantoro P
NIM :151210014
Prodi :S1
Jurusan :Farmasi
STIKES BCM
Pangkalan Bun
Kata Penghantar
Bismillahirrahmanirrahiim
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang selalu
memberikan rahmat dan kasih sayang- Nya kepada kita semua khususnya kepada
penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam
semoga selalu tercurah dilimpahkan kepada junjungan seluruh alam, Nabiyyana
Wanabiyyana Muhammad SAW. Kepada keluarganya sahabatnya dan mudah-mudahan
sampai kepada kita selaku umatnya diakhir zaman. Amiiin.
Meskipun penulis berusaha dengan semaksimal mungkin,
namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan banyak
kekurangan ataupun kesalahan. Oleh karena itu kepada pembaca dimohon kiranya
untuk memberikan arahan dan masukan yang lebih baik dan bermanfaat untuk
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca umumnya. Amiiin.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
dunia yang semakin maju, peradaban manusia tampil gemilang sebagai refleksi
dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, persoalan-persoalan norma dan
hokum kemasyarakatan dunia bisa bergeser, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat yang bersangkutan. Didalam masyarakat modern seperti dibarat,
kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga
berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.
Dari sini
dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka
interfretasi terhadap hukum pun bisa berubah. Masalah euthanasia telah lama
dipertimbangkan oleh beberapa kalangan. Mengenai pembahasan euthanasia ini
masih terus di perdebatkan, terutama ketika masalahnya dikaitkan dengan
pertanyaan bahwa menentukan mati itu hak sapa, dan dari sudut mana ia dilihat.
Dengan adanya makalah ini, kami berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan
konprehensif mengenai euthanasia menurut hukum menurut 5 agama.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu
euthanasia?
2. Bagaimana
euthanasia menurut agama Islam?
3. Bagaimana
euthanasia menurut agama Hindhu?
4. Bagaimana
euthanasia menurut agama Budha?
5. Bagaimana
euthanasia menurut agama Kristen Katolik?
6. Bagaimana
euthanasia menurut agama Kisten Protestan?
7. Apa contoh
kasus nyata euthanasia ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Apa itu euthanasia?
2. Untuk
mengetahui Bagaimana euthanasia menurut agama Islam?
3. Untuk
mengetahui Bagaimana euthanasia menurut agama Hindhu?
4. Untuk
mengetahui Bagaimana euthanasia menurut agama Budha?
5. Untuk
mengetahui Bagaimana euthanasia menurut agama Kristen Katolik?
6. Untuk
mengetahui Bagaimana euthanasia menurut agama Kisten Protestan?
7. Untuk
mengetahui contoh kasus nyata euthanasia
BAB II
PEMBAHAAN
Mesin
eutanasia yang digunakan untuk menyuntikkan obat-obatan mematikan dalam dosis
tinggi. Layar komputer jinjing memandu pengguna melalui beberapa tahapan dan
pertanyaan guna memastikan bahwa sipengguna telah benar-benar siap untuk dalam
keputusannya tersebut. Suntikan terakhir kemudian dilakukan dengan bantuan
mesin yang diatur dari komputer.
A. Pengertian Euthanasia
- Euthanasia
berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau
gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara
etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi
sebenarnya secara harfiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu
pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
- euthanasia
merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan
zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya. Tindakan ini
muncul akibat terjadinya penderitaan yang berkepanjangan dari pasien. Di
beberapa negara eropa dan sebagian Amerika Serikat, tindakan euthanasia ini
telah mendapat izin dan legalitas negara. Pada umumnya mereka beranggapan bahwa
menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak asasi yang harus dijunjung
tinggi.
- Kode Etik
Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti:
1.
Berpindahnya ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang
beriman dengan nama Tuhan di bibir.
2. Waktu hidup
akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri
penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien
sendiri & keluarganya.
- Menurut
Philo (50-20 SM) Euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan
Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceaserum mengatakan
bahwa Euthanasia “mati cepat tanpa derita”. Sejak abad 19 terminologi
euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya
bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
B. Macam euthanasia
Ada dua macam
euthanasia:
1. Aktif
Euthanasia
aktif artinya mengambil kehidupan seseorang untuk mengurangi penderitaannya.
Ada aspek kesengajaan mematikan orang tersebut, misalnya dengan menyuntikkan
zat kimia tertentu untuk mempercepat proses kematiannya.
2. Pasif
Euthanasia
pasif artinya membiarkan si sakit mati secara alamiah tanpa bantuan alat bantu
seperti pemberian obat, makanan, atau alat bantu buatan. Euthanasia pasif,
membiarkan kematian. Euthanasia pasif biasanya dibedakan atas euthanasia pasif
alamiah dengan bukan alamiah. Euthanasia pasif alamiah berarti menghentikan
pemberian penunjang hidup alamiah seperti makanan, minuman dan udara. Sedangkan
euthanasia pasif bukan alamiah berarti menghentikan penggunaan alat bantu
mekanik buatan misalnya mencabut respirator (alat bantu pernapasan) atau
organ-organ buatan. Euthanasia pasif alamiah sama dengan pembunuhan sebab
dengan sengaja membiarkan si sakit mati tanpa makan-minum (membunuh
pelan-pelan). Sedangkan mencabut alat bantu yang mungkin hanya berfungsi
memperpanjang ‘penderitaan’ tidak sama dengan membunuh sebab memang si sakit
tidak sengaja dimatikan melainkan dibiarkan mati secara alamiah.
1. Auto
euthanasia,
Seorang pasien menolak secara tegas
dengan sadar untuk menerima perawatan medis & dia mengetahui bahwa hal ini
akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia
membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada
dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.
Selain itu,
euthanasia bisa juga dibedakan atas euthanasia voluter dan euthanasia
non-voluter. Yang pertama berarti si sakit menghendaki dan meminta sendiri dan
mengetahui kematiannya. Maka euthanasia voluter sering disamakan dengan bunuh
diri, sedangkan euthanasia non-voluter sering disamakan dengan pembunuhan.
- Voluntary
euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit
jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk
oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang.
- Involuntary
euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan
karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau
keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab.
1. Sejarah Euthanasia
a. Asal-usul kata eutanasia
Kata
eutanasia berasal dari bahasa Yunaniyaitu “eu” (= baik) and “thanatos” (maut,
kematian) yang apabila digabungkan berarti “kematian yang baik”. Hippokrates
pertama kali menggunakan istilah “eutanasia” ini pada “sumpah Hippokrates” yang
ditulis pada masa 400-300 SM.
Sumpah
tersebut berbunyi: “Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang
mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”.
Dalam sejarah
hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat “bunuh diri”
ataupun “membantu pelaksanaan bunuh diri” tidak diperbolehkan.
b. Eutanasia dalam dunia modern
Sejak
abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di
wilayah Amerika Serikat dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti
eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa
tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.
Setelah masa
Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya
eutanasia secara sukarela.
2. Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Hukum
Euthanasia dalam syariah islam dapat di jawab menurut macamnya, yakni :
a. Euthanasia Aktif
Syariah
Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan
sengaja (al-qatlu al-‘amad) walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan
penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien
sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil
dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan
pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri.
b. Euthanasia Pasif
Adapun
hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan
pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa
pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan
sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien,
misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien
Euthanasia
dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak
diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa
orang lain. Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin ( Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia ) mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang
sangat khusus.
Kondisi pasif
tersebut, dimana seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi
ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang
memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar, dan pasien tersebut
keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan, kondisi aktif
adalah kondisi orang yang tidak akan mati bila hanya dicabut alat medis
perawatan, tetapi memang harus dimatikan.
Mengenai dalil
atau dasar fatwa MUI tentang pelarangan “euthanasia”, dia menjelaskan dalilnya
secara umum yaitu tindakan membunuh orang dan karena faktor keputusasaan yang
tidak diperbolehkan dalam Islam. Dia mengungkapkan, dasar pelarangan euthanasia
memang tidak terdapat secara spesifik dalam Al Quran maupun Sunnah Nabi. “Hak
untuk mematikan seseorang ada pada Allah SWT,” ujarnya menambahkan.
3. Hubungan Eutahanasia dengan Jarimah
Tindakan
euthanasia dalam hukum Islam belum ada kejelasan dalam hal pengkategorian
tindakan pembunuhan yang merupakan suatu jarimah.
Sebagaimana
diketahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai suatu jarimah apabila
memenuhi unsur-unsur jarimah. Dalam hukum pidana Islam dikenal dua unsur
jarimah yaitu jarimah umum dan khusus. Yang dimaksud dengan unsur- unsur umum
yaitu unsur-unsur yang terdapat pada setiap jarimah, sedangkan unsur khusus
adalah unsur yang hanya ada pada jenis jarimah tertentu dan tidak terdapat pada
jenis jarimah yang lain.
Pendapat
demikian didasarkan atas pertimbangan karena perbuatan itu telah memenuhi
syaratsyarat untuk dapat dilaksanakan dalam qishash, antara lain:
1. Pembunuhan
adalah orang yang baligh, sehat, dan berakal
2. Ada
kesengajaan membunuh
3. Ikhtiyar
(bebas dari paksaan)
4. Pembunuh
bukan anggota keluarga korban
5. Jarimah
dilakukan secara langsung.
4. Euthanasia Menurut Agama Kristen Katolik
Gereja
Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai
penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan
dengan ajaran moral Gereja mengenai euthanasia dan sistem penunjang hidup. Paus
Pius XII tidak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan
euthanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem
modern penunjang hidup, Paus Yohanes Paulus II prihatin dengan semakin meningkatnya
praktek eutanasia, dalam ensiklik “Evangelium Vitae” (No. 64) memperingatkan
kita agar melawan “gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian’.
Katekismus Gereja Katolik (No 2276-2279) memberikan ikhtisar penjelasan ajaran
Gereja Katolik. Mengenai masalah ini, prinsip-prinsip berikut mengikat secara
moral: Pertama, Gereja Katolik berpegang teguh bahwa baik martabat setiap
individu maupun anugerah hidup adalah kudus. Kedua, setiap orang terikat untuk
melewatkan hidupnya sesuai rencana Allah dan dengan keterbukaan terhadap
kehendak-Nya, dengan menaruh pengharapan akan kepenuhan hidup di surga. Ketiga,
dengan sengaja mengakhiri hidup sendiri adalah bunuh diri dan merupakan
penolakan terhadap rencana Allah.
Sebagai contoh ada orang yang
menghadapi ajal karena prostrate yang telah menjalar ke
seluruh
tubuhnya. Terakhir kali saya menjenguknya di rumah sakit, ia telah dalam
keadaan koma. ia makan lewat selang makanan dan bernapas lewat respirator. Ia
mengalami gagal ginjal pula. Para dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa tak
ada lagi yang dapat mereka lakukan dan bahwa situasinya tak dapat berubah.
Hingga tahap itu, teknologi medis tak dapat memberikan pengharapan kesembuhan
atau manfaat, melainkan hanya sekedar menunda proses kematian. Keluarga
memutuskan untuk menghentikan respirator, yang sekarang telah menjadi sarana
luar biasa, dan beberapa menit kemudian oaring tersebut pun pergi menjumpai
Tuhan-nya. Tindakan ini secara moral dibenarkan dan dibedakan dari tindakan mengakhiri
hidup secara sengaja.
5. Euthanasia Menurut Agama Kristen Protestan
Gereja
Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang
berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu
pelaksanaan eutanasia.
Beberapa
pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :
• Gereja
Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : ”
penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal
membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga
kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung
kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut”.
• Gereja
Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu
perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus
dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara
tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian
terjadi.
Seorang
kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk
melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian
tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.
Lebih jauh
lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan
mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan
dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan,
memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.
Sejak awalnya,
cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah “bunuh
diri” dan “pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari
sudut “kekudusan kehidupan” sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup
dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan
pemberian tersebut.
6. Contoh Kasus Nyata euthanasia
Kasus
Ny Agian, RS Telah Lakukan Euthanasia Pasif
Muhammad Atqa
– detikNews
Jakarta –
Masih ingat Ny Agian yang karena lama tidak sadarkan diri dari sakitnya membuat
sang suami minta agar RS menyuntik mati saja (euthanasia), tapi ditolak?
Menurut dr Marius Widjajarta, apa yang dilakukan RS terhadap Ny Agian sudah
masuk kategori euthanasia pasif. “Sebenarnya pihak RS sudah melaksanakan
euthanasia pasif. Kalau orang yang tidak punya uang dan membuat suatu
pernyataan tidak mau dirawat, itu sudah merupakan euthanasia pasif meskipun
euthanasia dapat diancam hingga 12 tahun penjara,” kata Marius dari Yayasan
Konsumen Kesehatan Indonesia menjawab pertanyaan wartawan. Seperti diketahui,
Ny Agian Isna Nauli (33) hingga kini dirawat di bagian stroke RSCM, Jakarta,
setelah berbulan-bulan tidak sadarkan diri pasca melahirkan. Karena ketiadaan
ongkos, suaminya (Hassan Kusuma) meminta RSCM menyuntik mati istrinya karena
dirasa tidak ada harapan hidup normal kembal
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
- Euthanasia
berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau
gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara
etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi
sebenarnya secara harfiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu
pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
- Euthanasia
menurut Agama Islam
Dalam bahasa
Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut
Syariah Islam
mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan
sengaja (al-qatlu al-‘amad) walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan
penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien
sendiri atau keluarganya.
Hukum
euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat
bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz)
dan tidak haram bagi dokter.
Euthanasia
dalam keadaan aktif maupun dalam keadaan pasif, menurut fatwa MUI, tidak
diperkenankan karena berarti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa
orang lain. Lebih lanjut, KH Ma’ruf Amin ( Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia ) mengatakan, euthanasia boleh dilakukan dalam kondisi pasif yang
sangat khusus.
- Euthanasia
menurut Agama Hindu
Berdasarkan
kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya
tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana
sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu
dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu
bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43
tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk
ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia
dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan “karma” nya terdahulu
yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal
- Euthanasia
menurut Agama Buddha
Euthanasia
atau mercy killing baik yang aktif atau pasif tidak dibenarkan dalam agama
Buddha karena perbuatan membunuh atau mengakhiri kehidupan seseorang ini, walaupun
dengan alasan kasih sayang, tetap melanggar sila pertama dari Pancasila
Buddhis. Perbuatan membunuh atau mengakhiri hidup seseorang ini sesungguhnya
tidak mungkin dapat dilakukan dengan kasih sayang atau karuna.
- Euthanasia
menurut Agama Kristen Katolik
Para Uskup
Gereja Katolik mengukuhkan bahwa eutanasia itu pelanggaran berat hukum Allah,
karena berarti pembunuhan manusia yang disengaja dan dari sudut moril tidak
dapat diterima” (Evangelium Vitae, No. 65).
- Euthanasia
menurut Agama Kristen Protestan
Beberapa
pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :
DAFTAR PUSTAKA
Http://id.wikipedia.org/wiki/euthanasia
http://www.forumbebas.com/thread-135792.html
file:///C:/Users/Collection/Downloads/makalah%20agama.html
0 Response to "Pandangan Agama Terhadap Euthanasia"
Post a Comment